Tanggapi KASN soal Perombakan Pejabat DKI, Anies Akan Kirim Surat

By Ryana Aryadita Umasugi - Sabtu, 28 Juli 2018 | 22:11 WIB
Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jaksel, sabtu (28/7/2018)
Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jaksel, sabtu (28/7/2018) (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI )

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI akan mengirimkan tanggapan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil penyelidikan KASN terhadap perombakan pejabat di Pemprov DKI.

Hasilnya, KASN menyatakan perombakan pejabat itu melanggar prosedur dan aturan. KASN juga menerbitkan empat rekomendasi.

"Saya tidak mau berpolemik di publik, saya akan kirim suratnya dari pemprov, kami akan kirim ke KASN," ujar Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2018).

Baca juga: Syarif: Rekomendasi KASN soal Perombakan Pejabat Prematur dan Politis

Ia menyayangkan tindakan KASN yang mengeluarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi melalui siaran pers.

Menurut Anies, secara administratif seharusnya KASN hanya menyurati Pemprov DKI tanpa membuat siaran pers.

"Bahkan itu yang saya garis bawahi, ini kan antara instansi kenapa harus pakai pers rilis? Ada apa, di atas nama ketua lagi. Ini bukan ormas, bukan partai, ini kegiatan administratif biasa," ujar Anies.

Pada Jumat (27/7/2018), KASN memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat.

Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.

Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Baca juga: Anies: Kenapa KASN Harus Press Release? Kan Bukan Partai, Bukan Ormas

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X