KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol

By - Minggu, 22 Juli 2018 | 06:36 WIB
Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Rabu (11/7/2018).
Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Rabu (11/7/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan, ada lima bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam, seperti dikutip Antara.

Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal.

Baca juga: Ini Cara KPU Mengecek Adakah Mantan Koruptor Dalam Daftar Caleg Parpol

Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018.

Selain temuan bakal caleg eks koruptor, KPU juga menemukan adanya formulir daftar bakal calon yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon).

Baca juga: Usung Dua Mantan Koruptor, Golkar Tak Takut Dicap Negatif

Temuan lain, adanya bakal caleg yang menggunakan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, bakal caleg dengan ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

PKPU tersebut kini tengah diuji di Mahkamah Agung oleh mantan koruptor yang hendak maju sebagai wakil rakyat.

Editor : Sandro Gatra
Sumber : Antara
Artikel Terkait


Close Ads X