Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor, Ini Komentar KPU

By Moh Nadlir - Kamis, 19 Juli 2018 | 14:36 WIB
Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.
Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya. (KOMPAS / AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyayangkan keputusan sejumlah parpol yang tetap mengusung mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif 2019.

Padahal, KPU sudah menyampaikan larangan bagi parpol untuk mengusung mantan koruptor sebagai wakil rakyat.

"Itulah, kita juga sudah jauh-jauh hari kan mengimbau kepada parpol agar mencalonkan kader-kader parpol yang baik," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Setidaknya, ada dua parpol yang tetap mengusung mantan koruptor sebagai caleg, yakni Partai Golkar dan Gerindra.

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Menurut Wahyu, semestinya semua pihak menghormati PKPU yang mengatur larangan mantan napi korupsi ikut Pileg.

Apalagi kata Wahyu, belum ada putusan Mahkamah Agung soal uji materi PKPU tersebut.

"Tentu saja kita juga hormati upaya pengujian (PKPU) lewat MA. Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," kata Wahyu.

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Golkar mengusung dua mantan korupor sebagai caleg, yakni Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono

Nurlif pernah dihukum 16 bulan penjara karena terlibat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004 silam.

Sementara, Iqbal Wibisono pernah dihukum satu tahun penjara kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Adapun Gerindra mengusung Taufik sebagai caleg. Taufik pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X