Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

By Rakhmat Nur Hakim - Kamis, 19 Juli 2018 | 13:37 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra tetap mencalonkan Muhammad Taufik sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD DKI Jakarta meskipun berstatus mantan koruptor.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Saya sudah cek kemarin ke DPD Gerindra DKI memang yang bersangkutan itu di calegkan karena masih menunggu proses judicial review di Mahkamah Agung. Hal ini berpatokan pada hasil rapat kerja antara KPU, Bawaslu, dan instasi terkait serta Komisi II DPR," kata Dasco.

Baca juga: Daftar Bakal Caleg, Taufik Yakin Menang Gugatan di MA

Ia memastikan ketika uji materi terkait Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan ditolak maka akan mencoret nama Taufik dari daftar caleg untuk DPRD DKI Jakarta.

Saat ditanya apakah Gerindra tak menandatangani pakta integeritas sehingga tetap mencalonkan Taufik, Dasco menjawab keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Ia mengakui caleg Gerindra untuk DPRD DKI Jakarta memang masih ada yang berstatus mantan koruptor. Namun, ia memastikan tak ada caleg Gerindra di DPR yang berstatus mantan koruptor.

Baca juga: Gerindra Pastikan M Taufik Daftar sebagai Bakal Caleg DPRD DKI

"Kalau di DPR RI enggak ada sama sekali, tidak ada sama sekali. Kami pesankan kepada kawan-kawan di DPD Gerindra DKI, kami akan ikuti aturan yang ada ketika kemudian berlaku larangan ya kami akan ikut sesuai aturan, kami akan cabut," lanjut dia.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X