Gerindra Klaim Pro Pemberantasan Korupsi meski Usung Caleg Eks Napi Korupsi

By Kristian Erdianto - Jumat, 20 Juli 2018 | 20:13 WIB
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan, partainya tetap mendukung dan pro terhadap upaya pemberantasan korupsi meski mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Hal itu ia tegaskan saat ditanya apakah Gerindra tak khawatir dinilai sebagai partai yang tidak pro pemberantasan korupsi dengan mencalonkan Muhammad Taufik sebagai caleg di DPRD DKI Jakarta yang berstatus mantan koruptor.

"Kami pro dan mendukung (pemberantasan korupsi) dari semua calon kan hampir nggak ada mantan koruptor. Ya hanya itu (Taufik) saja," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Menurut Riza, pencalonan Taufik sebagai caleg tidak melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Di sisi lain, berdasarkan kesepakatan Rapat Konsultasi antara DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu pada Kamis (5/7/2018), mantan napi kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.

"Hasil kesepakatan pemerintah, DPR bersama dengan KPU dan Bawaslu dipersilakan bagi partai atau yang bersangkutan mencalonkan sebagai caleg namun nanti menunggu hasil judicial review," katanya.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Dalam Rapat Konsultasi itu juga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dipersilakan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Baca juga: Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU

Riza pun memastikan partainya akan mengganti Taufik dari daftar caleg jika MA menolak gugatan uji materi PKPU.

"Tentu diperkenankan diganti," kata Riza.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X