KPU: Parpol yang Daftarkan Caleg Eks Napi Korupsi Akan Rugi

By Yoga Sukmana - Selasa, 17 Juli 2018 | 12:13 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang nekat didaftarkan oleh parpol.

"Iya, kan, kami ikuti apa yang ada dalam peraturan KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi dilarang menjadi anggota legislatif, baik di daerah maupun pusat.

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

Meski PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA), selama belum ada keputusan, kata Arief, KPU tetap akan melaksanakan aturan tersebut.

KPU memang masih bisa menerima caleg eks napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak pada tahap pendaftaran. Namun saat verifikasi dilakukan, KPU akan mencoretnya.

Baca juga: UU Pemilu Masih Diuji Materi di MK, PKPU Terancam Tak Bisa Digugat ke MA

"Justru nanti partai akan rugi kalau misalnya tidak diberikan kesempatan untuk mengganti sekarang," kata dia.

Pada tahapan verifikasi nanti, parpol tidak boleh lagi mengganti nama caleg eks koruptor tersebut. Partai diperbolehkan mengganti nama caleg dengan alasan yang diperbolehkan.

"Misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang enggak sehat nah boleh diganti karena enggak memenuhi syarat. Dulu dia tersangka masih didaftarkan, terus nanti ada vonis inkrah jadi terpidana, jadi enggak memenuhi syarat. Lalu meninggal dunia, itu boleh diganti," ucap Arief.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X