Hary Tanoe Klaim Caleg Perindo Bebas dari Eks Napi Korupsi

By Dylan Aprialdo Rachman - Selasa, 17 Juli 2018 | 15:35 WIB
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) usai diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) usai diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengklaim partainya memenuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, narkotika dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon anggota legislatif.

"Alhamdulilah semua caleg bersih dari latar belakang seperti itu. Pada waktu itu kami sepakat ingin mewakili masyarakat dengan memperoleh caleg dengan track record yang bersih," kata Hary dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Perindo Daftarkan 575 Caleg ke KPU

Ia menilai, ketiga kejahatan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang harus dihindari dalam kontestasi politik.

"Partai Perindo akan mengambil lebih tegas tanpa diminta kita akan melakukan tindakan," ujarnya.

Menurut Hary, caleg-caleg Perindo tak hanya sekadar meramaikan kontestasi politik, melainkan bisa ikut berkontribusi memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.

"Perindo hadir khusus untuk berjuang, bagaimana bersama dengan rakyat berjuang untuk indonesia yang maju dan berkeadilan," ujarnya.

Baca juga: PDI-P dan Perindo Daftar Caleg, Ricuh di Gerbang KPU

Perindo mendaftarkan 575 caleg DPR untuk 80 dapil.

Hary mendatangi gedung KPU sekitar pukul 14.00 WIB, dengan sejumlah kadernya, seperti Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Wasekjen Perindo M Sofyan hingga Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik DPP Partai Perindo Yamin Tawary.

Rombongan pun memasuki ruang sidang utama KPU di lantai 2 untuk mengikuti proses penyerahan daftar caleg Perindo ke KPU.

Baca juga: Perindo, Partai Pertama Serahkan Berkas Bakal Caleg di KPU Luwu

Beberapa menit kemudian Hary dan rombongan kembali keluar dari ruang sidang utama dan memberikan keterangan pers selama beberapa menit.

Hingga saat ini, sebagian perwakilan Perindo masih di dalam gedung KPU mengurus berkas pendaftaran caleg.

Perindo akan memulai debutnya di pesta demokrasi lima tahunan pada Pemilu 2019. Partai ini mendapatkan nomor urut 9.

Baca juga: Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi

Partai ini didirikan oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada 7 Februari 2015 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Awalnya, Perindo berbentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibentuk pada 24 Februari 2013.

Partai ini menargetkan perolehan suara di atas 10 persen pada Pemilu 2019.

Kompas TV Menurut Johan, pertemuan - pertemuan dengan parpol membahas politik kebangsaan. Bentuknya adalah silaturahim presiden dengan parpol.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X