Ketua DPR Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus E-KTP di KPK

By Rakhmat Nur Hakim - Senin, 4 Juni 2018 | 11:59 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/5/2018).
Ketua DPR Bambang Soesatyo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Bambang Soesatyo batal memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung, Senin (4/6/2018).

Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut dijadwalkan ulang.

Baca juga: Hari Ini, KPK Akan Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Terkait E-KTP

"Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Pada Desember 2017, Bamsoet telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat itu ia tak hadir dengan alasan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar.

Baca juga: Setya Novanto dan Keponakan Sebut 5 Politisi Golkar yang Terima Uang E-KTP

Kini, Bamsoet beralasan banyak tugas di DPR yang harus dikerjakan. Ia mengaku baru menerima surat panggilan pada Kamis (31/5/2018), sementara agendanya sudah terjadwal lebih dulu.

Bamsoet menambahkan, saat ini pimpinan hanya memiliki waktu efektif hingga Jumat (8/6/2018) untuk menjalankan tugas di DPR.

Karena itu, ia lebih memprioritaskan menyelesaikan tugas tersebut lebih dahulu.

Ia merasa tak pernah berusaha menghindar dari panggilan KPK. Pasalnya, hal itu akan menjadi contoh buruk di masyarakat.

"Saya serahkan kepada KPK untuk menjadwalkan ulang. Terserah nanti kebutuhan penyidikannya bagaimana karena saya sudah menunggu undangan ini untuk memberi keterangan supaya cepat selesai," lanjut politisi Golkar itu.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X