JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seoarang anggota DPRD dan sekretaris DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (7/5/2018).
Mereka yang diperiksa di antaranya, Rahayu Sugiarti Anggota DPRD kota Malang dan Bambang Suharijadi Sekretaris DPRD Kota Malang (Sekwan).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Wali Kota Malang Mochamad Anton),” kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
Baca juga : KPK Periksa 8 Anggota DPRD Kota Malang dalam Kasus Dugaan Suap APBD
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.
Baca juga: Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa KPK
Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Editor | : | Diamanty Meiliana |