Bambang Soesatyo Sebut DPR Akan Dukung KPK Terkait Kasus Bakamla

By Robertus Belarminus - Senin, 12 Maret 2018 | 17:36 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (baju putih kiri foto), Ketua KPK Agus Rahardjo (batik cokelat), Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (baju batik merah), dan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abu Bakar Al Habsyi usai kegiatan acara KPK Mendengar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (baju putih kiri foto), Ketua KPK Agus Rahardjo (batik cokelat), Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (baju batik merah), dan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abu Bakar Al Habsyi usai kegiatan acara KPK Mendengar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR akan mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla.

"DPR akan mendukung langkah hukum untuk kepentingan hukum, dan kepentingan negara," kata Bambang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Hal tersebut disampaikan Bambang saat dimintai tanggapan soal kemungkinan KPK akan memeriksa anggota Komisi I DPR sebagai saksi terkait kasus ini.

Politisi Golkar itu, mengatakan, anggota DPR tidak bisa menghindar karena punya kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga : KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Pejabat Bakamla

Artinya, sama-sama harus memenuhi kebutuhan hukum. Kebutuhan hukum itu, menurut dia, merupakan kebutuhan negara sehingga harus didahulukan daripada kepentingan lainnya.

"Kami anggota DPR tidak bisa menghindar kepada tuntutan itu, kami terbuka saja. Kalau dibutuhkan pasti DPR akan mematuhi tuntutan itu, atau mematuhi aturan yang sudah ada, selain sebagai saksi maupun yang lainnya," ujar Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam kasus ini, anggota Komisi I itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga : Pejabat Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS. Suap untuk Fayakhun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Kompas TV Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya untuk memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X