Pejabat Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara

By Abba Gabrillin - Rabu, 21 Februari 2018 | 12:21 WIB
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Nofel bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

(Baca juga: Sambil Menangis, Eks Pejabat Bakamla Menyesal Ikuti Perintah Atasan untuk Korupsi)

Meski demikian, Nofel berlaku sopan selama persidangan. Nofel juga telah mengembalikan uang 104.500 dollar Singapura. Kemudian, Nofel belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.

Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Selain Setnov, politikus lain dari Golkar disebut dalam kasus suap Bakamla.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X