Kasus E-KTP, KPK Periksa Made Oke untuk Keponakan Setya Novanto

By Robertus Belarminus - Kamis, 8 Maret 2018 | 11:23 WIB
Pengusaha Made Oka Masaggung diperiksa KPK, Kamis (8/3/2018).
Pengusaha Made Oka Masaggung diperiksa KPK, Kamis (8/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Made Oka Masagung terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam kasus e-KTP, baik Made Oka dan Irvanto sudah berstatus tersangka.

Pantauan Kompas.com, Kamis (8/3/2018), Made Oka terlihat di lobi KPK sekitar pukul 10.20 WIB.

Pria berkacamata itu sempat terlihat duduk menunggu di lobi KPK mengenakan jaket biru dan baju dalam putih. Tak lama berselang, dia menaiki tangga menuju lantai di mana saksi atau tersangka biasa diperiksa.

(Baca juga: Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Suap Setya Novanto)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Rabu (28/2/2018), Made Oka belum ditahan oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Made Oka akan digali keterangannya soal kasus Irvanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Febri, saat dikonfirmasi.

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Febri mengatakan, selain Made Oka, hari ini KPK juga memeriksa pekerja swasta bernama Muhammad Nur. Dia akan diperiksa untuk dua tersangka yakni di kasus Irvanto dan Made Oka.

Kompas TV Pemeriksaan ini merupakan rangkaian untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan tersangka keenam.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X