Hakim Minta Keponakan Setya Novanto Tak Berbelit-belit saat Bersaksi

By Abba Gabrillin - Senin, 5 Maret 2018 | 18:46 WIB
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Yanto berulang kali menasehati keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, agar tak perlu grogi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). Novanto tampak gugup saat menjawab pertanyaan hakim.

"Anda santai saja, tidak perlu grogi seperti itu. Santai saja. Apa perlu minum?" Kata Hakim Yanto.

Irvanto dan sembilan saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto. Irvanto dan dua saksi lainnya mendapat giliran bersaksi pada sesi kedua.

Dalam persidangan, Irvanto ditanya oleh majelis hakim seputar kepemilikan PT Murakabi Sejahtera. Ia juga ditanya seputar keikutsertaan perusahaan itu dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun, menurut hakim, keterangan Irvan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi lainnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP

"Boleh ngalur ngidul, tapi kami bisa pilih. Soalnya hampir semua saksi sebut nama Anda. Makanya santai saja," kata Yanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, menurut KPK, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS yang diperuntukan kepada Novanto.

Kompas TV Irvanto Pambudi dijadikan saksi bersama 9 orang lain.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X