Berkas Dilimpahkan, Dokter Bimanesh Akan Segera Diadili

By Kristian Erdianto - Rabu, 28 Februari 2018 | 19:22 WIB
KPK tahan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/1/2018)
KPK tahan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/1/2018) (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/2/2018) lalu.

Bimanesh merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Senin, 26 Februari 2018 telah dilakukan pelimpahan perkara BST (Bimanesh) ke PN Tipikor dalam kasus dugaan perbuatan merintangi tindak pidana korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, maka Bimanesh akan segera menghadapi persidangan di pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari PN," kata Febri.

(Baca juga: Begini Peran Dokter Bimanesh dalam Dugaan Rekayasa Data Medis Novanto)

Dalam kasus ini, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara keduanya.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Kompas TV Memanupulasi data medis menurut KPK bertujuan menghindari pemeriksaan oleh KPK.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X