Kasus Menghalangi Penyidikan Novanto, Dokter Bimanesh Segera Diadili

By Robertus Belarminus - Rabu, 21 Februari 2018 | 17:13 WIB
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Rabu (21/2/2018).
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Rabu (21/2/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan berkas tersangka dokter Bimanesh Sutarjo dari tahap penyidikan ke penuntutan, Rabu (21/2/2018).

Dengan demikian, dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan korupsi e-KTP di kasus Setya Novanto itu akan segera diadili.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap II)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Rabu (21/2/2018).

Dalam pelaksanaan pelimpahan tahap dua, lanjut Febri, Bimanesh didampingi penasihat hukumnya. Febri melanjutkan, Bimanesh akan disidang di PN Tipikor Jakarta.

Keluar dari gedung KPK, Bimanesh enggan menanggapi pertanyaan wartawan seputar pelimpahan ini. Dia terus berjalan masuk menuju mobil tahanan.

(Baca juga: Diperiksa KPK soal Fredrich, Dokter RS Medika Permata Hijau Kebanyakan Tidak Tahu)

Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Kompas TV Memanupulasi data medis menurut KPK bertujuan menghindari pemeriksaan oleh KPK.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X