KPK Periksa Dua Dokter RS Medika Permata Hijau

By Abba Gabrillin - Jumat, 9 Februari 2018 | 12:09 WIB
Anggota Partai Golkar berkunjung ke ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Anggota Partai Golkar berkunjung ke ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jumat (9/2/2018). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka Setya Novanto.

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Keduanya yakni, dokter Nadia Husein Ramedan dan dokter Hafil Budianto Abdulgani. Mereka akan dikonfirmasi seputar peran dokter Bimanesh Sutarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga : Begini Peran Dokter Bimanesh dalam Dugaan Rekayasa Data Medis Novanto

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan di antara keduanya.

KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.

Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan.

KPK menduga keduanya bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Kompas TV Pada sidang pertama kasus perintangan penyidikan, Jaksa menyebut Fredrich dengan sengaja mencegah dan merintang penyidikan kasus Setya Novanto.




Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X