Dalam Rekaman, Novanto Sebut Biaya jika Berurusan dengan KPK Rp 20 Miliar

By Abba Gabrillin - Kamis, 22 Februari 2018 | 20:50 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Jaksa memutar rekaman percakapan antara Johannes Marliem (pengusaha dari perusahaan Biomorf), pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto. Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di rumah Setya Novanto.

Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani KPK. Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.

Salah satu sebabnya adalah Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut.

(Baca juga: Rekaman Ungkap Ada Orang Dekat Setya Novanto di BPK yang Amankan Audit E-KTP)

Berikut kata-kata Novanto dalam rekaman tersebut:

"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga. Waduh, Gue bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gue dipakai ke sana sini".

"Ongkos gue entar lebih mahal lagi. Giliran gue dikejar ama KPK, ongkos gue 20 miliar. Kalau gue dikejar sama KPK, ongkos gue 20 miliar".

Jaksa KPK sempat mengonfirmasi kata-kata Novanto dalam rekaman itu kepada Andi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa bahkan menduga ada tindak pidana lain yang sedang direncanakan oleh ketiganya.

"Apa benar itu? Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri itu, ya," kata jaksa Abdul Basir.

Andi mengaku tidak mengetahui maksud pembicaraan Novanto tersebut. Namun, ia menduga Rp 20 miliar itu memaksudkan biaya membayar fee pengacara.

"Ya mungkin biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," kata Andi.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali menjalani persidangan.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X