Menurut Nazaruddin, Catatan Pembagian Uang Korupsi E-KTP Dibahas di Ruangan Ketua Fraksi Demokrat

By Abba Gabrillin - Senin, 19 Februari 2018 | 15:37 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa catatan pembagian uang korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dibahas di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat yang saat itu dijabat Anas Urbaningrum.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018). Nazar bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Menurut Nazaruddin, saat itu pertemuan dihadiri Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, dua anggota Komisi II DPR Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono.

(Baca juga: Menurut Nazaruddin, Semua Ketua Fraksi Terima Uang E-KTP)

"Waktu itu Andi yang memberikan perhitungan," kata Nazaruddin.

Menurut Nazar, perhitungan yang diberikan Andi sesuai dengan kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sekitar Rp 2,4 triliun. Atau Rp 2,3 triliun sesuai perhitungan BPKP.

Adapun, fee yang akan diterima DPR berasal dari keuntungan yang diperoleh pengusaha pelaksana proyek.

Namun, Nazaruddin tidak tahu mengenai teknis pengadaan yang dilakukan pengusaha.

Kompas TV Melchias Marcus Mekeng sebagai pimpinan badan anggaran DPR saat pengadaan proyek KTP elektronik diduga menerima aliran dana.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X