Chairuman Harahap Dicecar Hakim soal Uang Miliaran Rupiah di Lemari

By Abba Gabrillin - Kamis, 1 Februari 2018 | 14:24 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dalam persidangan, Chairuman dicecar hakim soal uang tunai miliaran rupiah yang disimpan di dalam lemari.

"Ada titipan uang dan ada keterangan Anda uang itu hasil bisnis Anda. Tapi yang menarik bahwa uang itu Anda simpan dan kelola di lemari di kamar tidur Anda, apa itu benar?" Kata hakim Ansyori Saifudin.

(Baca juga : Chairuman dan Setya Novanto Ikut Menagih Uang untuk DPR)

Chairuman membenarkan keterangan yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Chairuman, uang miliaran rupiah itu bersal dari usaha kelapa sawit dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hakim Ansyori merasa heran. Sebab, menurut Chairuman, semua usaha miliknya berada di Medan, Sumatera Utara.

(Baca juga : Ajudan Sekjen Kemendagri Akui Chairuman Ikut Bahas E-KTP di Hotel)

Kemudian, uang-uang dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 dibawa secara tunai dari Medan ke Jakarta.

Namun, menurut Chairuman, pada saat itu dia sering bolak-balik ke Medan untuk meninjau usaha miliknya.

"Kan repot bawa uang tunai dari Medan, kenapa tidak transfer. Uang pecahan Rp 20.000 berapa kardus Pak? Enggak muat lagi pakaian Bapak nanti di lemari," kata hakim Ansyori.

Dalam persidangan, Chairuman membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi terus membidik nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus dugan korupsi E-KTP.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X