Menurut Pejabat LKPP, Gamawan Fauzi Sudah Dilarang Lanjutkan Lelang Proyek E-KTP

By Abba Gabrillin - Kamis, 1 Februari 2018 | 12:55 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, mengatakan bahwa lembaganya telah meminta Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri menghentikan proses lelang dalam proyek e-KTP.

Namun, Gamawan menolak menghentikan proses lelang. Kemendagri tidak mengikuti saran yang dikeluarkan LKPP melalui surat resmi untuk menghentikan proyek yang diduga bermasalah.

Hal itu dikatakan Setya Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/2/2018).

"Kami sudah kirim surat. Semestinya dia sebagai pengguna anggaran tahu. Tidak boleh tidak tahu, dia, kan, tetapkan persetujuan pemenang," ujar Setya Budi kepada majelis hakim.

(Baca juga: Mengaku Anak Ulama, Gamawan Bersumpah Tidak Terima Uang E-KTP)

Menurut Setya Budi, sesuai peraturan presiden, proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 100 miliar harus melalui persetujuan menteri.

Selain itu, menurut Setya Budi, pemenang lelang juga sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding.

Majelis hakim merasa heran karena dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberi tahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP.

(baca: Gamawan Fauzi: Saya Enggak "Ngerti" E-KTP Korupsinya di Mana)

Bahkan, menurut Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk LKPP.

Majelis hakim bertanya, apakah surat yang disampaikan LKPP tidak sampai kepada Gamawan Fauzi.

Namun, Setya Budi memastikan bahwa surat LKPP telah diserahkan kepada Kemendagri.

"Ya, saya tidak tahu, ini tidak logis. Di perpres yang jawab sanggah banding itu menteri. Seharusnya dia baca dong, ini, kan, proyek triliunan rupiah," kata Setya Budi.

Kompas TV Seusai memberikan keterangan seputar alur proyek e-KTP, saksi Gamawan Fauzi juga mendapat pertanyaan seputar aliran dana bagi dirinya.
Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X