Pengusaha "Money Changer" Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP

By Robertus Belarminus - Selasa, 30 Januari 2018 | 21:46 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pengusaha money changer itu sedianya hendak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain July, anak buahnya, Nunuy Kurniasih juga tidak penuhi panggilan KPK. Hanya wiraswasta bernama Denny Wibowo yang hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Dua saksi tadi tidak datang, jadi kami melakukan pemeriksaan kepada saksi yang datang. Yang tidak datang tentu akan kita jadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Setya Novanto untuk Tersangka Anang Sugiana)

Untuk pemeriksaan terhadap pengusaha money changer tersebut, KPK nanti akan fokus pada proses aliran dana.

"Yang kita fokuskan benar atau tidaknya transaksi keuangan yang menggunakan fasilitas jasa penukaran keuangan itu," ujar Febri.

KPK menilai jasa money changer bisa rawan didesain sedemikian rupa untuk menutupi aliran dana dari kejahatan tertentu. Pihaknya berharap pengusaha money changer dapat melaporkan transaksi mencurigakan.

Kemudian harus ada pengawasan yang lebih ketat kepada jasa penukaran uang tersebut. Isu ini menurut KPK penting dalam mencegah praktik pencucian uang.

(Baca juga: Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi)

Dalam kasus e-KTP, July pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. Dalam sidang tersebut, dia mengaku rekening miliknya di UOB Bank di Singapura pernah mendapat kiriman uang dari Biomorf Mauritius.

Uang yang ditransfer itu sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaan Biomorf Mauritius. Kemudian, uang itu diteruskan ke keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam keterangan, pengiriman uang itu dicatat sebagai pembayaran software development. Padahal, July tidak pernah melakukan pembelian software dengan Biomorf Mauritius.

Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

Dalam persidangan, July mengakui bahwa transfer uang itu merupakan barter mata uang dollar AS dengan rekan sesama money changer, bernama Riswan.

Pengiriman uang itu atas permintaan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Kompas TV Kesaksian Yasonna akan melengkapi berkas mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X