Kaleidoskop 2016: Operasi Tangkap Tangan Terbanyak Sepanjang Sejarah KPK - Kompas.com
Selasa, 7 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Operasi Tangkap Tangan Terbanyak Sepanjang Sejarah KPK

Rabu, 14 Desember 2016 | 11:19 WIB
Kompas TV KPK Lakukan OTT terhadap Pegawai Pajak

4. Mohamad Sanusi

Dalam hari yang sama setelah menangkap dua pejabat PT Brantas Abipraya, KPK menangkap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra.

5. Bupati Subang

Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

6. Edy Nasution

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap setelah menerima suap dari Lippo Group.

Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan dibawah Lippo Group.

7. Hakim Tipikor Bengkulu

KPK menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5/2016).

Dua di antara lima tersangka, yakni Janner Purba dan Toton adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 650 juta terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.

Perkara yang dimaksud, yakni kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011.

Pemberi suap kepada Janner dan Toton adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus.

Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra