Pengacara: Saat Video Pidato Ahok Di-"upload" Diskominfo, Tidak Ada yang Protes - Kompas.com
Minggu, 5 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengacara: Saat Video Pidato Ahok Di-"upload" Diskominfo, Tidak Ada yang Protes

Selasa, 13 Desember 2016 | 16:20 WIB
AP PHOTO / TATAN SYUFLANA Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai bahwa proses hukum yang dijalani Ahok di pengadilan terjadi karena adanya desakan massa.

Salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan bahwa mulanya tidak ada pihak yang protes terhadap isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang di-upload oleh Diskominfo Provinsi DKI Jakarta dan pada saat itu tidak ada satu orang pun yang protes atau marah atau pun tersinggung, termasuk yang mendengarkan langsung pidato tersebut," ujar Trimoeljan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa terhadap Ahok.

(Baca juga: Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Menyingkirkan Ahok dari Pilkada DKI)

Pembacaan eksepsi ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Setelah sembilan hari, video pidato Ahok yang telah diedit Buni Yani itu tersebar. "Sejak itu pula terjadilah protes yang berkembang hingga berujung aksi demonstrasi," kata dia.

Aksi tersebut sudah dilakukan tiga kali, yakni pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016. Tim pengacara Ahok menyebut aksi-aksi itu sebagai tekanan massa.

"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang amat cepat kepada Ahok," ucap Trimoelja.

(Baca juga: Ahok yang Berwajah Sedih Dipeluk Kakak Angkatnya Seusai Sidang)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nursita Sari
Editor : Icha Rastika