Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:55 WIB
AP PHOTO / TATAN SYUFLANA Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini, apakah lembaga penegak hukum tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa? Sekarang sudah dilempar ke pengadilan," ujar salah seorang pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama.

(Baca: Ini Kebijakan Pro-Islam yang Dibacakan Ahok dalam Eksepsinya)

Fifi menuturkan, melihat status Ahok yang berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017, seharusnya proses hukum dugaan penodaan agama dilakukan setelah proses pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat politik.

"Ketika Ahok berstatus dengan peserta Pilkada, dengan kata lain, laporan yang dituduhkan kepada Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti sampai Pilkada selesai," kata Fifi.

Penyidik memutuskan untuk menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November 2016. Kemudian, pada 30 November 2016, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok meminta majelis hakim dalam persidangan untuk memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil.

"Kami percaya dengan penuh harap bahwa majelis hakim bisa menegakkan hukum dan keadilan," ucap Fifi.

(Baca: Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok: Sama Saja Saya Menista Orangtua Angkat Sendiri



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nursita Sari
Editor : Indra Akuntono