Pengacara: Sejumlah Hal yang Menunjukkan Ahok Tak Mungkin Nodai Agama - Kompas.com
Minggu, 5 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengacara: Sejumlah Hal yang Menunjukkan Ahok Tak Mungkin Nodai Agama

Selasa, 13 Desember 2016 | 15:09 WIB
POOL / SAFIR MAKKI Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama, menyatakan kliennya tidak mungkin menodai agama Islam. Alasannya, sudah banyak hal yang dilakukan Ahok untuk warga yang beragama Islam.

"Sesuai dengan hadis nabi bahwa kita hanya bisa menilai niat hati seseorang kalau kita melihat perbuatannya. Mari kita lihat kembali langkah nyata yang dilakukan Ahok terhadap masyarakat Jakarta yang menunjukkan Ahok peduli dengan agama Islam," kata salah satu pengacaranya ketika membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Hal pertama yang dijelaskan yakni pembangunan masjid di Balai Kota. Masjid tersebut digagas pada masa Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur dan selesai pada era Ahok.

"Masjid Raya Agung Jakarta di Daan Mogot yang akan selesai akhir 2016. DKI Jakarta belum memiliki masjid raya provinsi karena Istiqlal adalah masjid raya Indonesia," kata tim pengacara ketika membacakan contoh yang lain.

Ahok juga disebut membangun masjid di rusun-rusun yang ada di Jakarta, memajukan masjid di Jakarta Islamic Center, memberi bantuan ke masjid dan mushola, memberi KJP kepada pelajar sekolah Islam, dan memberi kesempatakan kepada marbot masjid dan kuncen makam untuk menjalani ibadah umrah.

Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan tentang kebijakan Ahok yang menetapkan jam pulang kantor para pegawai negeri sipil (PNS) pada pukul 14.00 WIB saat bulan Ramadhan agar bisa berbuka bersama keluarga.

"Ahok juga menutup tempat prostitusi Kalijodo, diskotek Miles. Sangat jelas Ahok bukan pembenci Islam," bunyi nota keberatan Ahok.

Tim pengacara menyebutkan bahwa adalah ironis bahwa Ahok yang merelisasikan hal-hal tersebut kini justru diadili atas perkara penodaan agama.

"Apakah mungkin apabila seorang seperti Ahok yang telah melakukan begitu banyak kebaikan kepada umat Islam akan menodai Islam atau menebarkan kebencian kepada umat Islam," kata  tim pengacara Ahok.

(Baca: Ini Kebijakan Pro-Islam yang Dibacakan Ahok dalam Eksepsinya)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok Menangis Bacakan Nota Keberatan



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik