JPU Bantah Mendapat Tekanan dalam Menangani Kasus Ahok - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

JPU Bantah Mendapat Tekanan dalam Menangani Kasus Ahok

Selasa, 13 Desember 2016 | 14:27 WIB
Tatan SYUFLANA / POOL / AFP Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam eksepsi atau nota keberatannya, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ahok telah dipengaruhi tekanan massa.

Tekanan massa yang dimaksud tim pengacara Ahok itu adalah demonstrasi yang digelar besar-besaran.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono membantahnya. Menurut dia, kalam kasus ini tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

"Itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan," ujar Ali seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Ali menambahkan, jika penyidik telah melengkapi persyaratan formil dan materil dalam berkas perkara kasus tersebut, maka JPU diwajibkan untuk segera menyerahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

Mengenai adanya aksi unjuk rasa saat sidang tersebut berlangsung, Ali juga merasa tak tertekan. Ia menilai aksi unjuk rasa tersebut merupakan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat menanggapi kasus ini.

"Enggak ada (tekanan), kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," ucap dia.

Pada sidang hari ini, Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Ahok: Saya Seperti Orang Tidak Tahu Berterima Kasih



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Editor : Ana Shofiana Syatiri