Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Menyingkirkan Ahok dari Pilkada DKI - Kompas.com
Minggu, 5 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Menyingkirkan Ahok dari Pilkada DKI

Selasa, 13 Desember 2016 | 15:53 WIB
POOL / SAFIR MAKKI Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberi judul eksepsi atau nota keberatan mereka "Pengadilan oleh Massa, Trial by The Mob".

Saat membacakan nota keberatan tersebut, salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan bahwa tekanan massa yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak Ahok mengantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Tekanan massa dari pihak yang tidak senang dengan Ahok sudah ada sejak Ahok dilantik jadi gubernur pada akhir 2014," ujar Trimoelja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

(Baca juga: Ahok yang Berwajah Sedih Dipeluk Kakak Angkatnya Seusai Sidang)

Bahkan, kata dia, ada salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengklaim akan berjuang mati-matian untuk menjegal Ahok maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai calon gubernur. 

Hingga saat ini, lanjut dia, tekanan massa untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa begitu kuat.

Tim pengacara Ahok melihat serangkaian peristiwa yang terjadi ini sebagai ketakutan pihak tertentu mengenai adanya kemungkinan Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja.

Tim pengacara Ahok menilai, tekanan massa tersebut telah menjadikan Ahok sebagai terdakwa dan menjalani proses hukum di pengadilan.

(Baca juga: Djarot Mengaku Tersentuh Saksikan Persidangan Ahok)

Mereka juga menilai tekanan itu merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok: Saya Seperti Orang Tidak Tahu Berterima Kasih



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nursita Sari
Editor : Icha Rastika