Polisi: Ahok Tak Menggunakan Baracuda Saat Keluar dari PN Jakut - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Polisi: Ahok Tak Menggunakan Baracuda Saat Keluar dari PN Jakut

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:01 WIB
Akhdi Martin Pratama Kendaraan Baracuda saat keluar dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara, Selasa (13/12/2016) siang.

Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 12.00 WIB, polisi membuka gerbang gedung tersebut.

Setelah itu, terlihat kendaraan baracuda keluar dari dalam Gedung PN Jakarta Utara dan langsung meninggalkan lokasi.

(Baca juga: Amanat Gus Dur yang Disampaikan Ahok kepada Hakim)

Tidak diketahui siapa yang menumpang kendaraan taktis milik kepolisian tersebut. Keluarnya kendaraan tersebut sempat membuat heboh para awak media dan pengunjuk rasa.

Sebab, banyak yang mengira ada Ahok dalam kendaraan tersebut.

Terkait dugaan ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan bahwa baracuda yang keluar dari Gedung PN Jakarta Utara tidak membawa Ahok.

Menurut dia, Ahok keluar dari gedung dengan menumpang kendaraan pribadi.

"Alhamdulillah hari ini baracuda tidak kita gunakan. Ahok gunakan kendaraan seperti biasa. Enggak (naik baracuda)," ujar Suntana di lokasi.

Suntana menyampaikan, Ahok meninggalkan lokasi sidang tidak melewati pintu utama yang sudah dipenuhi pengunjuk rasa dan para awak media.

Namun, ia enggan menjelaskan Ahok keluar lewat pintu mana. Mengenai kendaraan baracuda yang keluar dari gedung PN Jakarta Utara, kata Suntana, itu merupakan taktik polisi untuk mengalihkan perhatian massa.

"Yang jelas rekan-rekan, segala kemungkinan dilakukan polisi untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan. Siapa pun yang terlibat dalam persidangan ini, baik jaksa, hakim, pengacara, maupun Ahok wajib mendapat perlindungan dari kita," ucap dia.

(Baca juga: Mengais Rezeki dari Keramaian Sidang Ahok )

Pada sidang hari ini, Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Ahok: Partai Hanura Tidak Minta Mahar Saat Pilkada



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Editor : Icha Rastika