Anggap Dakwaan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Anggap Dakwaan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan

Selasa, 13 Desember 2016 | 12:14 WIB
Tatan SYUFLANA / POOL / AFP Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a.

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena hanya mencantumkan perbuatan tanpa akibatnya dalam menerapkan pasal," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum itu kemudian melanjutkan, dalam dakwaan, semua unsur pasal tersebut harus diperhatikan karena beberapa unsur dalam suatu pasal harus terbukti. Namun, paparnya, jika tidak dicantumakan dalam dakwaan, maka apa yang sedang didakwakan dan bagaiamana terdakwa harus membela dirinya menjadi tidak jelas.

Setelah itu, kuasa hukum juga menunjukkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak mendefinisikan korban yang dimaksud dalam kasus penodaan agama oleh Ahok. (Baca: Kuasa Hukum Ahok: Dakwaan Jaksa Prematur)

Tidak disebutkan, umat Islam atau kelompok mana yang dirugikan. Sebab, tidak ada penduduk Pulau Pramuka yang mendengarkan Ahok kemudian menjadi pelapor yang merasa dirugikan.

"Dakwaan tidak menjelaskan secara tegas siapa dakwaan dalam alternatif sehingga surat dakwaan penuntut umum secara hukum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata kuasa hukum.

Kompas TV Ahok Siap Jalani Persidangan Perdana



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nibras Nada Nailufar
Editor : Fidel Ali