Kasus Ahok Dinilai Kental Nuansa Politiknya - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kasus Ahok Dinilai Kental Nuansa Politiknya

Jumat, 9 Desember 2016 | 17:39 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Calon pasangan cagub-cawagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). Ahok menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota setiap pagi dari Senin hingga Jumat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Aji menilai kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok) kental kepentingan politik, oleh karena itu penegak hukum diharapkan bersikap profesional dan netral.

"Kasus ini memiliki dimensi politik yang kental. Polri dan Kejaksaan sudah bersikap profesional dan independen dalam penegakan hukum ini," ucap Indriyanto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Proses hukum kasus Ahok terhitung cepat karena pelimpahan berkas dari Polri, hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan tak memakan waktu seminggu. Namun demikian, dirinya meminta semua pihak untuk menghormati langkah penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penistaan agama.

"Apa pun alasannya, kita harus menghormati langkah penegak hukum. Karena perspektif layak tidaknya kasus Ahok diajukan ke pengadilan, nyatanya sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Indriyanto.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pihak ada yang menilai tepat dan tidak mengenai penggunaan pasal tersebut. Namun, menurut dia, hal itu sebagai hal yang wajar.

"Perdebatan implementasi pasal tersebut sebagai sesuatu kewajaran saja," tutur mantan Plt Pimpinan KPK ini.

Sebelumnya, Praktisi hukum yang juga pengamat hukum pidana, Ahmad Rifai berharap agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama, yang biasa disapa Ahok tidak dipermainkan demi kepentingan politik.

"Hendaklah hukum jangan dipermainkan demi kepentingan politik karena hukum adalah 'rule of law'," kata Ahmad Rifai kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/12). (Baca: Dewan Pers Minta Media Perhatikan Persatuan Bangsa Saat Meliput Sidang Ahok)

Sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat pada Selasa (13/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.

Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.

Kompas TV Ahok Siap Jalani Persidangan Perdana



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Fidel Ali
Sumber: ANTARA