Kepentingan Politik di Kasus Ahok Dinilai Lebih Dominan - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kepentingan Politik di Kasus Ahok Dinilai Lebih Dominan

Kamis, 8 Desember 2016 | 21:44 WIB
Shutterstock Ilustrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum yang juga pengamat hukum pidana, Ahmad Rifai berharap agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, yang biasa disapa Ahok tidak dipermainkan demi kepentingan politik.

"Hendaklah hukum jangan dipermainkan demi kepentingan politik karena hukum adalah 'rule of law'," kata Ahmad Rifai kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Kasus yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu mulai disidangkan pada Selasa (13/12).

Ia menilai aparat penegak hukum masih kurang serius dalam mengusut kasus tersebut secara tuntas.

"Menurut saya belum terlihat keseriusan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan hanya formalitas proses hukum saja. Jadi, formalitas hanya untuk diproses di peradilan saja dan untuk menghindari tuntutan publik yang besar dan bukan proses hukumnya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, adanya kepentingan politik dalam penanganan kasus Ahok cukup terasa.

"Saya rasa kepentingan politiknya lebih dominan," ucapnya.

Ia menambahkan, bila nanti Ahok terbukti tidak bersalah, maka akan memberikan kesan bahwa hukum di Indonesia buruk. Hal itu mengindikasikan kurang serius dalam proses hukumnya.

"Kalau bebas, maka nama terdakwa (Ahok) pun harus direhabilitasi dan ganti kerugian," kata Rifai yang juga bekerja sebagai advokat ini. (Baca: Jelang Sidang Kasus Ahok, KY Imbau Publik Tak Menyerang Individu)

Sebelumnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat pada Selasa (13/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.

Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.

Kompas TV Babak Baru Kasus Ahok



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Fidel Ali
Sumber: ANTARA