Ahok Jadi Tersangka, #KamiAhok Mendunia - Kompas.com
Selasa, 7 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Jadi Tersangka, #KamiAhok Mendunia

Rabu, 16 November 2016 | 16:37 WIB
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke kawasan Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016.

KOMPAS.com — Semua perhatian terpusat pada kasus penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Pada Rabu (16/11/2016) siang, jejeran Trending Topic (TT) Twitter untuk wilayah Indonesia didominasi tanda pagar dan frasa bernuansa Ahok, mulai dari "Ahok Jadi Tersangka", #PenjarakanAhok, hingga #KamiAhok.

Twitter Tagar #KamiAhok terpopuler sedunia.
Di antara semua itu, #KamiAhok menempati urutan TT teratas.  

Baca: Ahok Tersangka, #KamiAhok Malah Teratas di Trending Topic Twitter

Lebih kurang lima jam berseliweran di TT Indonesia, #KamiAhok pun kini menjadi bahasan terpopuler di dunia alias world wide, sebagaimana pantauan KompasTekno pada pukul 16.20 WIB.

Tagar #KamiAhok sendiri kebanyakan dimanfaatkan para netizen yang mendukung dan membela Ahok.

"Tetap semangat Pak @basuki_btp, tersangka bukan berarti bersalah #KamiAhok," begitu salah satu contoh kicauan dengan embel-embel #KamiAhok. Kicauan itu dilontarkan akun Twitter bernama @Ratu_Wi.

Menurut keterangan resmi dari pihak Twitter, dari pukul 06.00 WIB hingga 16.30 WIB, ada lebih dari 210.000 tweet yang terkait dengan penetapan status Ahok sebagai tersangka.     

Bak koin dua sisi, penetapan Ahok sebagai tersangka pun tak melulu ditanggapi dengan dukungan dan pembelaan. Banyak juga netizen yang mendukung sang Gubernur itu dipenjara. Rata-rata dukungan itu bisa disimak pada tagar #PenjarakanAhok.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: UU ITE Dipakai Jerat Ahok, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Logis

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fatimah Kartini Bohang
Editor : Deliusno
Sumber: twitter