Ahok Jadi Tersangka karena UU ITE, Ini Tanggapan Kominfo - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Jadi Tersangka karena UU ITE, Ini Tanggapan Kominfo

Rabu, 16 November 2016 | 15:18 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik terkait kasus penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016).Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dikenai Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE sendiri sudah beberapa kali memakan korban karena dianggap multi-tafsir. Terakhir, pasal karet pada UU tersebut menjerat seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, karena status "no mention".

Menyadari kerentanan itu, pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengajukan revisi untuk UU ITE dan disahkan DPR pada 27 Oktober lalu.

Namun, pada konteks UU ITE yang menjerat Ahok kali ini, Kominfo mengatakan belum bisa menanggapi secara detil.

"Itu adalah area penyelidikan dan penyidikan kepolisian," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, saat dihubungi KompasTekno, Rabu (16/11/2016).

Sementara itu, menurut Direktur ICT Watch, Donny B. U., penetapan Ahok sebagai tersangka dengan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE menjadi blunder. Sebab, isi ayat itu menitikberatkan pada kesengajaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca juga: Yusniar Ditahan Gara-gara Status No Mention di Facebook

Pada kasus Ahok, kata Donny, penyebaran video dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI lewat akun YouTube resminya. Sehingga, ia beranggapan pasal itu tak logis dibebankan ke Ahok.

"Bahwa Ahok Gubernurnya, iya. Tapi ini kan pemeriksanya atas nama Ahok as a person, bukan dia sebagai perwakilan institusi Pemprov," ia menuturkan.

Donny menilai peran Buni Yani lebih dekat kaitannya dengan UU ITE. Buni Yani adalah oknum yang mengunggah video dengan terlebih dahulu menyunting pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial.

"Yang upload itu Pemprov, lalu yang mengeditnya (transkrip) Buni Yani, Buni Yani-nya kejar dululah," kata dia.

Donny berharap penegak hukum bisa lebih fokus dan adil dalam mengusut kasus ini tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

Baca: UU ITE Dipakai Jerat Ahok, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Logis

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fatimah Kartini Bohang
Editor : Reska K. Nistanto