Ahok Tersangka, "Teman Ahok" Unggah Puisi Dukungan di Facebook - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Tersangka, "Teman Ahok" Unggah Puisi Dukungan di Facebook

Rabu, 16 November 2016 | 13:46 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), "Teman Ahok", mengeluarkan pernyataan dukungannya setelah Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu ditetapkaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Dukungan tersebut diutarakan melalui akun resmi Teman Ahok di Faebook.

Dukungan diutarakan dalam bentuk puisi. Inti dari penyataannya adalah menerima keputusan penetapan tersangka Ahok dan tetap berjuang bersama-sama.

"Apa pun yang terjadi hari ini, kita terima dan ikhlaskan semuanya," tulis Teman Ahok di statusnya. Meski begitu, kelompok tersebut akan terus berjuang bersama-sama.

"Perjuangan kita masih panjang. Harapan itu masih ada, selama masih ada Pak Ahok di kertas suara dan dia tak mundur selangkah-pun. Sekarang giliran kita, Warga Jakarta berjuang dengan yang kita bisa," lanjut Teman Ahok.

Hingga berita ini dinaikkan, postingan Teman Ahok di Facebook sudah mendapat lebih dari 4.700 like, sudah di-share 1.300 kali, dan dikomentari sebanyak 600 kali.


Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Baca: Ahok Tersangka, #KamiAhok Malah Teratas di Trending Topic Twitter

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya. Dari hasil gelar perkara itu, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: UU ITE Dipakai Jerat Ahok, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Logis

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Deliusno
Editor : Reska K. Nistanto