Ahok Tersangka, #KamiAhok Malah Teratas di "Trending Topic" Twitter - Kompas.com
Kamis, 28 Maret 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Tersangka, #KamiAhok Malah Teratas di "Trending Topic" Twitter

Rabu, 16 November 2016 | 11:26 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Setiap pagi, dari Senin hingga Jumat, Ahok akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kabar penetapan tersebut mengundang reaksi netizen di jejaring sosial Twitter. Hal yang menarik, tagar yang menduduki posisi teratas bukanlah #AhokTersangka, melainkan #KamiAhok.

Pantauan KompasTekno, pada Rabu (16/11/2016) pukul 11.00 WIB, tagar #KamiAhok sudah menduduki urutan teratas daftar Trending Topic untuk Indonesia.

#KamiAhok menjadi teratas berkat reaksi netizen yang kebanyakan memberikan dukungan dan pembelaan kepada Ahok.

Twitter #KamiAhok menjadi trending topic di Twitter wilayah Indonesia
"Saat ini yang perlu kita lakukan adalah mendukung Ahok tanpa lelah #KamiAhok," kicau seorang pengguna Twitter dengan akun @Sarah_Pndj.

"Tetap semangat Pak @basuki_btp, tersangka bukan berarti bersalah #KamiAhok," tweet pengguna lain, @Ratu_Wi.

Hingga berita ini ditayangkan, total tweet yang terkait dengan tagar #KamiAhok tercatat sebanyak 13.300-an kicauan.

Tidak hanya #KamiAhok, ada juga tagar balasan, yakni #PenjarakanAhok. Kebanyakan isi kicauan tersebut menuntut Ahok untuk dipenjara.

Selain kedua tagar tersebut, pengguna Twitter juga banyak menggunakan kalimat "Ahok jadi tersangka" dan "tersangka".

Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya. Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: UU ITE Dipakai Jerat Ahok, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Logis

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Deliusno
Editor : Reza Wahyudi