BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah
Jawa Barat telah membekuk lima tersangka peracik dan pengedar minuman keras (miras) oplosan di
Jawa Barat. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.
"Lima tersangka yang kami amankan sementara ini, mereka diduga peracik dan menjual miras oplosan itu," kata Martin Kabid Humas Polda
Jawa Barat Kombes Pol
Martinus Sitompul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2014).
Dari lima tersangka, tiga di antaranya ditangkap di Garut, sedangkan dua lainnya di Sumedang. Di Garut, yang tertangkap adalah sepasang suami istri berinisial R (52) dan Y (40) yang diduga sebagai peracik dan pengedar, juga A. Sementara tersangka yang ditangkap di Sumedang berinisial DS (28) dan A.
Selain lima tersangka yang telah dibekuk itu, polisi juga masih memburu pelaku-pelaku yang lainnya. Para pelaku kini masih berkeliaran bebas. "Ya, masih ada pelaku (miras) yang sedang kita buru, diduga peracik dan pengedar," ungkapnya.
Martin menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 dan dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancamannya 20 tahun penjara," ungkapnya.