Ahok Minta RT/RW Perkuat Pengawasan Penjualan Miras Oplosan - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Minta RT/RW Perkuat Pengawasan Penjualan Miras Oplosan

Jumat, 12 Desember 2014 | 18:19 WIB
KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama meminta RT/RW untuk memperkuat kontrol pengawasan peredaran minuman keras (miras) oplosan di daerahnya masing-masing.

Meski tidak bisa melarang peredaran miras, ia berjanji bakal melarang peredaran miras oplosan di Ibu Kota yang menyebabkan banyak nyawa melayang.

"Makanya, lurah, camat, RT/RW, dan Satpol PP mesti tegas. Masa enggak tahu ada pabrik bikin begituan (miras oplosan), ngisi-ngisi botol gitu," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (12/12/2014).

Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso, yang berdiri di samping Basuki, pun langsung berkata "Siap" saat orang nomor satu di Ibu Kota ini menginstruksikannya untuk melakukan operasi pemberantasan pabrik miras oplosan. [Baca: DKI Punya Saham Anker Bir, Carlsberg, Stout, dan San Miguel]

Lebih lanjut, Basuki mengatakan hal ini sebagai ujian RT/RW serta pejabat lingkungan terkait untuk mengenal lebih dalam wilayahnya masing-masing. "Harus operasi habis. Makanya, nanti RT/RW yang enggak tahu wilayahnya dipecat saja," ujar dia.

Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.

Sementara itu, peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. [Baca: Ramai Disebut Legalkan Miras, Ini Jawaban Ahok]

Apabila peraturan itu dilanggar, pelaku akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Desy Afrianti