Ilustrasi isolasi mandiri di rumah untuk mencegah penularan virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Menurut Nalendra, sesuai Peraturan Kemenkes terbaru, TKI yang positif Covid-19 akan dilakukan penyembuhan dan isolasi minimal 14 hari.
"Itu tegantung kondisinya (termasuk tes PCR negatif) dan akan dinyatakan sembuh dalam kewenangan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) RSLI," kata Nalendra.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 belum berakhir dan ada indikasi menuju second wafe (serangan gelombang kedua).
Baca juga: 3 Tahun Tinggal Bersama Pacar di NTT Tanpa Izin, WNA Perempuan Asal Filipina Dideportasi
Karena itu, semua pihak harus bahu-membahu mengatasi laju penyebaran Covid-19 di Jatim.
Ia menyampaikan, edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman Covid-19 harus terus dijalankan, baik oleh pemerintah, pemuka agama, dan tokoh masyarakat.
"Kami minta peran masyarakat, berbagai kelompok, pemuka agama, tokoh masyarakat dan potensi yang ada di berbagai kalangan, termasuk kawan-kawan media untuk turut serta membantu memberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat dalam memahami dan menanggulangi Covid-19," tutur Nalendra.
Penulis | : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman |
Editor | : Pythag Kurniati |