Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Sisir Pelabuhan hingga Terminal, Polda Jatim Tangkap 67 Pelaku Pungli

Senin, 14 Juni 2021 | 13:02 WIB
Puluhan pelaku Pungli dan premanisme ditangkap Polda Jatim dari pelabuhan, terminal hingga pangkalan bus dan truk.KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Puluhan pelaku Pungli dan premanisme ditangkap Polda Jatim dari pelabuhan, terminal hingga pangkalan bus dan truk.

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak menyisir pelabuhan, terminal, hingga pangkala bus serta truk untuk memburu pelaku premanisme dan pungutan liar.

Dari penyisiran yang dilakukan hingga Minggu (13/6/2021), sebanyak 67 pelaku ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, 67 pelaku tersebut ditngkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Bungurasih Sidoarjo, hingga sejumlah pangkalan truk dan bus di Jatim.

Gatot menyebutkan, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai hari ini masih 67 orang yang sudah kita tangkap. Itu jumlah sementara, karena operasi masih terus dilakukan bersama Polres jajaran," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Tidak Sembarangan, Begini Cara Pemindahan 2 Gajah dari Bali ke Lembang

Para pelaku, kata Gatot, melakukan pemalakan kepada sopir truk di area pelabuhan dan bus di area terminal.

"Mereka meminta uang secara paksa, dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan. Jadi aksi para pelaku ini cukup meresahkan," terang Gatot.

Dari 67 pelaku yang ditangkap, 27 orang diproses dengan delik tindak pidana umum, sementara 40 lainnya diproses dengan delik tindak pidana ringan.

Delik pidana umum dari pasal 170 jo pasal 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

 

Sementara delik tindak pidana ringan karena dianggap melanggar pasal 49 jo pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Gatot menegaskan, operasi terhadap praktik premanisme dan pungli tersebut sesuai intruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang merespons keluhan sopir truk Pelabuhan Tanjung Priok kepada Presiden Jokowi, Kamis pekan lalu.

Baca juga: Dibuka 16 Juni, Pendaftar PPDB SMP Jalur Prestasi di Surabaya Diprediksi Tinggi

Mendengar keluhan tersebut, Jokowi menghubungi Kapolri melalui sambungan telepon. Di hadapan para pengemudi truk kontainer, Presiden meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak kriminalitas yang ada di kawasan Terminal Pelabuhan Tanjung Priok.

Tindak lanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Polri di Tanah Air untuk menggelar operasi kepada aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).

Page:

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Dheri Agriesta