Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Sisir Pelabuhan hingga Terminal, Polda Jatim Tangkap 67 Pelaku Pungli

Senin, 14 Juni 2021 | 13:02 WIB

 

Sementara delik tindak pidana ringan karena dianggap melanggar pasal 49 jo pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Gatot menegaskan, operasi terhadap praktik premanisme dan pungli tersebut sesuai intruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang merespons keluhan sopir truk Pelabuhan Tanjung Priok kepada Presiden Jokowi, Kamis pekan lalu.

Baca juga: Dibuka 16 Juni, Pendaftar PPDB SMP Jalur Prestasi di Surabaya Diprediksi Tinggi

Mendengar keluhan tersebut, Jokowi menghubungi Kapolri melalui sambungan telepon. Di hadapan para pengemudi truk kontainer, Presiden meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak kriminalitas yang ada di kawasan Terminal Pelabuhan Tanjung Priok.

Tindak lanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Polri di Tanah Air untuk menggelar operasi kepada aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).

Page:

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Dheri Agriesta