Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih Ditangkap

Selasa, 8 Juni 2021 | 19:43 WIB
Konfrensi Pers ungkap kasus pengeroyokan anggota marinir di Terminal Bungurasih Sidoarjo di Polresta Sidoarjo, Selasa (8/6/2021).Dokumentasi Humas Polresta Sidoarjo Konfrensi Pers ungkap kasus pengeroyokan anggota marinir di Terminal Bungurasih Sidoarjo di Polresta Sidoarjo, Selasa (8/6/2021).

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah dua pekan buron, enam pelaku pengeroyokan Pratu Marinir JYS akhirnya ditangkap.

Polisi menyebut, keenam pelaku adalah preman terminal yang kerap meresahkan warga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji membenarkan penangkapan tersebut.

"Enam pelaku yang buron sudah ditangkap tim kami bekerja sama dengan tim TNI AL, ada tim gabungan," kata Sumardji, saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021) sore.

Baca juga: Detik-detik Anggota TNI AL Dikeroyok 10 Preman di Terminal, Korban Diteriaki Maling Saat Bawa Motor

Tim gabungan yang dimaksud adalah Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo yang bekerja sama dengan Detasemen Intelijen Pasukan Marinir 2.

Enam pelaku tersebut yakni UN (21), MR (22) dan FC (23) ditangkap di sekitar Terminal Bus Bungurasih Sidoarjo, YM (23) di Kecamatan Waru Sidoarjo.

Kemudian, NM (21) ditangkap di Kabupaten Jombang, serta RA (18) ditangkap di Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

"Mereka semua adalah preman terminal yang kerap meresahkan warga di sekitar terminal Bungurasih Sidoarjo," terang Sumardji.

 

Seperti diberitakan, Pratu Marinir JYS dikeroyok sekelompok pemuda saat melintas di pintu keluar bus terminal Bungurasih Sidoarjo.

Akibatnya, korban mengalami luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Baca juga: Preman Terminal Keroyok Anggota TNI AL, Korban Diteriaki Maling Saat Ambil Baju untuk Ibadah

4 orang dari 10 orang terduga pelaku sudah ditangkap polisi pada 24 Mei 2021 lalu. Keempat pelaku yang ditangkap adalah UN, MR, FC, dan YN.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu terancam Pasal 170 Ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Page:

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Robertus Belarminus