Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Kasus Kredit Fiktif Rp 43 Miliar, 2 Mantan Pejabat Bank di Pangkalpinang Ditahan

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:51 WIB
Sebanyak 2 mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang ditahan jaksa, Rabu (19/5/2021).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Sebanyak 2 mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang ditahan jaksa, Rabu (19/5/2021).

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang berinisial AHP dan ATN resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus kredit fiktif.

Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kantor Kejati Bangka Belitung, Rabu (19/5/2021).

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Johnny William Pardede mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan 19 Mei 2021.

Baca juga: Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi di SMA 6 Kota Metro Ditangkap

Selanjutnya kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung.

"AHP berperan selaku pemutus kredit terhadap 12 debitur di Kantor Cabang Pangkalpinang dan 3 debitur di Kantor Depati Amir, bekerja sama dengan account officer RA, H dan E yang memproses pengajuan kredit," kata Johnny saat jumpa pers, Rabu.

Dari kasus tersebut, kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.

Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam

Sementara itu, tersangka ATN juga diduga bekerja sama dengan account officer dalam memproses kredit terhadap 35 debitur.

Nilai kerugian tersebut mencapai Rp 19,4 miliar.

Dengan demikian, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 43,4 miliar.

 

Kasus kredit fiktif diduga terjadi dalam rentang 2017 hingga 2019.

Total tersangka yang telah ditahan sebanyak 9 orang yang terdiri dari pihak perbankan dan pihak swasta.

Para tersangka diduga mengusulkan kredit menggunakan agunan dan nama peminjam fiktif.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Page:

Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor : Abba Gabrillin