Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Kasus Kredit Fiktif Rp 43 Miliar, 2 Mantan Pejabat Bank di Pangkalpinang Ditahan

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:51 WIB

 

Kasus kredit fiktif diduga terjadi dalam rentang 2017 hingga 2019.

Total tersangka yang telah ditahan sebanyak 9 orang yang terdiri dari pihak perbankan dan pihak swasta.

Para tersangka diduga mengusulkan kredit menggunakan agunan dan nama peminjam fiktif.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Page:

Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor : Abba Gabrillin