Kasus kredit fiktif diduga terjadi dalam rentang 2017 hingga 2019.
Total tersangka yang telah ditahan sebanyak 9 orang yang terdiri dari pihak perbankan dan pihak swasta.
Para tersangka diduga mengusulkan kredit menggunakan agunan dan nama peminjam fiktif.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis | : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur |
Editor | : Abba Gabrillin |