Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Kasus Kredit Fiktif Rp 43 Miliar, 2 Mantan Pejabat Bank di Pangkalpinang Ditahan

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:51 WIB
Sebanyak 2 mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang ditahan jaksa, Rabu (19/5/2021).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Sebanyak 2 mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang ditahan jaksa, Rabu (19/5/2021).

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang berinisial AHP dan ATN resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus kredit fiktif.

Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kantor Kejati Bangka Belitung, Rabu (19/5/2021).

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Johnny William Pardede mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan 19 Mei 2021.

Baca juga: Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi di SMA 6 Kota Metro Ditangkap

Selanjutnya kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung.

"AHP berperan selaku pemutus kredit terhadap 12 debitur di Kantor Cabang Pangkalpinang dan 3 debitur di Kantor Depati Amir, bekerja sama dengan account officer RA, H dan E yang memproses pengajuan kredit," kata Johnny saat jumpa pers, Rabu.

Dari kasus tersebut, kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.

Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam

Sementara itu, tersangka ATN juga diduga bekerja sama dengan account officer dalam memproses kredit terhadap 35 debitur.

Nilai kerugian tersebut mencapai Rp 19,4 miliar.

Dengan demikian, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 43,4 miliar.

Page:

Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor : Abba Gabrillin