Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_26_0.xml): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(): I/O warning : failed to load external entity "http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_26_0.xml"
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memang baru bergabung di Kebinet Kerja pada 27 Juli 2016 lalu, saat Presiden Jokowi melakukan reshuflle.
Namun, gebrakan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia langsung terasa dalam pemerintahan.
Sejumlah langkah berani ia tempuh di tengah bayang-bayang perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Berikut gebrakan fiskal perempuan yang kerap disapa Ani itu,
1. Pangkas belanja kementerian dan lembaga Rp 64,7 triliun.
Baru beberapa hari menjabat Menteri Keuangan, Ani langsung melakukan penyisiran Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Hasilnya, banyak temuan perencanaan belanja yang tidak efesien di kementerian dan lembaga. Perempuan berusia 54 tahun ini langsung memutuskan memangkas belanja pemerintah pusat Rp 64,7 triliun.
Sontak, keputusan itu membuat pusing kementerian dan lembaga yang sudah membuat perencanaan anggaran sejak awal tahun.
Selain karena tidak efisien, pemangkasan belanja juga dilakukan untuk menjaga defisit anggaran tidak lebih dari 3 persen sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tahan Dana Alokasi Umum 165 Daerah
Masih dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, gelontoran dana ke daerah pun disasar. Setidaknya ada 165 daerah yang Dana Alokasi Umumnya (DAU) ditahan oleh Sri Mulyani.
Totalnya mencapai Rp 19,4 triliun. Salah satu penyebabnya yakni posisi saldo kas di daerah masih sangat tinggi. Penyerapan anggaran sejumlah pemda masih minim sehingga dana transfer dari pemerintah pusat justru mengendap di bank-bank daerah.
Keputusan penahanan DAU 165 daerah merupakan bagian dari penghematan dana transfer ke daerah yang totalnya mencapai Rp 70,1 triliun.
3. Pangkas Tunjangan Profesi Guru Menteri Keuangan
Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun adalah dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).
Penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
4. Revisi Lagi Pertumbuhan Ekonomi
Pemangkasan anggaran yang dilakukan Sri Mulyani juga disertai perombakan target di APBN-P 2016. Salah satunya yakni target pertumbuhan ekonomi 2016 dari 5,2 persen diturunkan menjadi 5,1 persen.
Padahal, revisi pertumbuhan ekonomi belum lama dilakukan saat pemerintah mengajukan RAPBN-P 2016 dan disetujui DPR pada Juli 2016.
Perdebatan seputar penurunan target pertumbuhan ekonomi itu pun sempat panas di DPR.
Tidak cuma itu, Sri Mulyani juga berani menurunkan target pertumbuhan ekonomi 2017 menjadi hanya 5,1 persen.
Padahal Presiden Jokowi menyampaikan target pertumbuhan ekonomi di RAPBN 2017 mencapai 5,3 persen.
Pernyataan Jokowi itu disampikan saat ia membacakan asumsi makro dan nota keuangan RAPBN 2017 di dalam Sidang Paripurna DPR Agustus 2016 lalu.
Pertumbuhan ekonomi global yang melemah dan keinginan mengembalikan APBN yang kredibel menjadi alasan utama Sri Mulyani menurunkan target pertumbuhan ekonomi.
5. Melobi para konglomerat
Program tax amnesty awalnya sempat diremehkan. Namun kehadiran Sri Mulyani mampu memutar balikan persepsi itu.
Pelaporan harta warga negara Indonesia (WNI) melalui program tersebut mampu tembus Rp 3.600 triliun pada periode pertama. Capaian yang tidak diduga-duga.
Di balik itu, sosok Sri Mulyani sangat berperan. Dialah yang melobi para konglomerat RI untuk ikut tax amnesty.
Aksinya itu sempat tertangkap kamera salah satu fotografer Istana. Dalam acara makan malam di Istana, Ani duduk di tengah meja dan dikelilingi para pengusaha besar di Indonesia di sela-sela makan malam antara Presiden Joko Widodo dengan para pengusaha, Kamis malam (22/9/2016).
Para pengusaha itu diantaranya Bos Grup Djarum Robert Budi Hartono, Bos Sriwijaya Air Chandra Lie, Bos Grup Sinarmas Franky Widjaja, dan Bos Grup Mayapada Tahir.
Kepada Kompas.com, Candra Lie mengungkapkan bahwa Sri Mulyani lah orang yang merayu pera pengusaha termasuk dirinya untuk ikut program tax amnesty.
Setelah pertemuan itu, para konglomerat datang ke kantor pajak dan mendeklarasikan diri ikut tax amnesty.
Penulis | : Yoga Sukmana |
Editor | : M Fajar Marta |