Sri Mulyani Minta 8 Konglomerat yang Tidak Punya NPWP Manfaatkan "Tax Amnesty" - Kompas.com
Jumat, 26 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sri Mulyani Minta 8 Konglomerat yang Tidak Punya NPWP Manfaatkan "Tax Amnesty"

Rabu, 14 Desember 2016 | 21:10 WIB
THINKSTOCK Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan mempertanyakan alasan delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski begitu kata ia, kesempatan delapan orang tersebut untuk memiliki NPWP dan melaporkan hartanya masih terbuka lantaran ada program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Kami akan meminta mereka melihat Undang-undang Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut ia, program tax amnesty sudah membuktikan bahwa banyak orang Indonesia yang tidak memiliki NPWP.

Setidaknya, dari 490.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty, sekitar 20.000 wajib pajak merupakan orang yang baru pertama kali memiliki NPWP.

Oleh karena itu kata Ani, berlakunya UU tax amnesty seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat termasuk yang tidak memilki NPWP.

"Undang-undang ini memberikan waktu sampai akhir Maret 2017, siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Ani.

Penulis: Yoga Sukmana
Editor : M Fajar Marta