Lagi, Garuda Memohon Pembayaran Utang Ditunda

Rabu, 11 Mei 2022 | 08:36 WIB

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
SHUTTERSTOCK/CESC_ASSAWIN Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.

KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan negosiasi kepada kreditur.

Dilansir dari Antara, Rabu (11/5/2022), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.

Negosiasi dilakukan untuk membahas mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Baca juga: Begini Kondisi Keuangan Garuda yang Mau Diselamatkan Pakai Uang Rakyat

Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Irfan.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya," katanya.

Baca juga: Skandal Korupsi di Garuda dari Masa ke Masa

Kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal I-2022 mulai menunjukkan peningkatan yang menjanjikan. Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," kata Irfan.

Tunda PKPU

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sudah memperpanjang proses PKPU selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang.

Irfan berujar, proses PKPU merupakan proses yang kompleks sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.

"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca juga: 4 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Syarat, dan Biayanya

Garuda mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda.

Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.

Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," ucapnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU 30 Hari

Disuntik APBN

Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR bersepakat untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari jurang kebangkrutan.

Dalam kesepakatan itu, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) dari duit APBN pemerintah pusat senilai Rp 7,5 triliun untuk Garuda Indonesia pada tahun anggaran 2022.

Namun, PMN tersebut akan dicairkan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU.

Seperti diketahui, banyak kreditur menggugat Garuda Indonesia di pengadilan, lantaran bayak kewajiban yang tak kunjung dibayarkan. Jika tak mencapai kata sepakat, status Garuda terancam pailit dan bisa berujung pada kebangkrutan.

Utang yang menggunung didominasi dari kewajiban sewa pesawat kepada puluhan perusahaan leasing. Bahkan, Kementerian BUMN sempat menyebut kalau beberapa kontrak sewa pesawat terindikasi korupsi karena mahalnya tarif sewa dibandingkan maskapai lainnya.

Baca juga: Komitmen Menyelamatkan Garuda Indonesia


Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris