Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU 30 Hari

Rabu, 11 Mei 2022 | 07:42 WIB

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
SHUTTERSTOCK/CESC_ASSAWIN Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5/2022).

Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perpanjangan PKPU ini memberikan kesempatan bagi perseroan dan segenap kreditur, termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Wall Street Mulai Bangkit, Saham–saham Teknologi Naik Tipis

Sehubungan dengan tenggat waktu, dia berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

"Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya," ucapnya.

Dia melanjutkan, selama proses PKPU berlangsung, perseroan berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

Menurut Irfan, kinerja operasional perseroan pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukkan peningkatan dengan adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," kata dia.

Baca juga: Buwas: Empat Tahun Berturut-turut Indonesia Tidak Impor Beras


Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Yoga Sukmana