Belum Vaksin, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen-PCR

Rabu, 9 Maret 2022 | 17:14 WIB

Ilustrasi kereta api.KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA Ilustrasi kereta api.

LAMONGAN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua maupun booster, tidak lagi perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding, resmi berlaku mulai Rabu (9/3/2022).

Namun bagi penumpang yang belum divaksin, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR. 

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 25 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, tertanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: Surabaya PPKM Level 2: PTM Kembali Digelar 50 Persen, Wisata dan Pusat Perbelanjaan Dibuka 75 Persen

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Luqman melalui keterangan tertulis, Rabu.

Luqman menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi para calon penumpang, pihaknya telah mengintegrasikan sistem pembelian tiket dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan demikian, data vaksinasi calon penumpang dapat langsung diketahui oleh PT KAI pada saat pemesanan tiket dilakukan baik melalui KAI access, website KAI, maupun pada saat penumpang melakukan boarding.

"Bagi pelanggan yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan yang belum vaksin, tetap melampirkan hasil tes PCR atau rapid test antigen," ucap Luqman.

Baca juga: Penumpang di Bandara YIA Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19, tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap

Sementara untuk penumpang kereta api jurusan lokal, PT KAI hanya memberikan syarat kepada calon penumpang minimal menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, terkecuali anak berusia di bawah 6 tahun.

Penumpang juga tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maupun rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Luqman.

Baca juga: Uji Coba Kereta Api Stasiun Garut-Pasar Senen, Bawa Rombongan Bupati

Luqman juga menambahkan, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 25 Tahun 2022 tersebut, kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah 100 persen.

Meski demikian, penumpang tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api.

"KAI terus memastikan, seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutur Luqman.


Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah
Editor : Priska Sari Pratiwi