Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 4 Semarang Wajib Vaksin Lengkap

Rabu, 9 Maret 2022 | 16:03 WIB

Ilustrasi kereta api.KOMPAS.COM/DOK KAI DAOP 5 PURWOKERTO Ilustrasi kereta api.

SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang kereta api jarak jauh tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif dari tes Covid-19 saat keberangkatan mulai 9 Maret 2022.

Penumpang diperbolehkan naik kereta asalkan sudah mengantongi bukti vaksin dosis kedua atau lengkap maupun booster.

Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” Ujar Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: KAI Operasikan KA Kamandaka Relasi Cilacap-Semarang PP, Ini Jadwalnya

Bagi penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi akan divalidasi melalui ticketing system KAI yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," ujarnya.

Persyaratan lengkap perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru yakni:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Tabrakan Kereta Vs 2 Truk di Lamongan, Masinis Terluka, KAI Daop 8 Minta Maaf

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.


Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 disebutkan kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Selain itu, pihaknya memberikan kemudahan dengan pelayanan vaksinasi bagi penumpang kereta jarak jauh di berbagai stasiun dan klinik milik KAI.

Baca juga: Kecelakaan Bus Vs Kereta di Tulunggung, PT KAI Beri Kompensasi Penumpang yang Batalkan Perjalanan

Sementara itu, di stasiun wilayah KAI Daop 4 Semarang juga masih melayani rapid test antigen seharga Rp 35.000 meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkasnya.


Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief